Tumpukan Surat Tilang Ditinggalkan Bertahun-tahun Pemiliknya

Sejumlah barang bukti tilang berupa SIM dan STNK, saat ini menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasalnya, pemiliknya lebih memilih membuat baru daripada harus menebusnya di loket tilang. Sudah bertahun-tahun setiap bulan rata-rata barang bukti tilang yang tidak diambil pemiliknya mencapai 100 buah.

"Barang bukti tilang STNK dan kebanyakan SIM setiap bulan 100 buah tidak diambil. Itu sudah terjadi bertahun-tahun, sekarang disimpan di gudang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Palasi di Kantor Kejari Ciamis Kamis (10/1/2019).

Alasan pemilik tidak mengambil barang bukti tilang lebih memilih membuat SIM baru. Karena SIM yang jadi barang bukti itu sudah akan habis masa aktif. Namun untuk STNK, biasanya pemilik baru diambil ketika akan memperpanjang pajak. 

Setiap bulan Kejari Ciamis rata-rata menerima tilang 300-500 kasus. Bahkan bisa sampai 1000 saat ada operasi dari kepolisian.

Sejumlah barang bukti tilang berupa SIM dan STNK, saat ini menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Ciamis. Pasalnya, pemiliknya lebih memilih membuat baru daripada harus menebusnya di loket tilang. Sudah bertahun-tahun setiap bulan rata-rata barang bukti tilang yang tidak diambil pemiliknya mencapai 100 buah.
Barang bukti tilang STNK dan kebanyakan SIM setiap bulan 100 buah tidak diambil. Itu sudah terjadi bertahun-tahun, sekarang disimpan di gudang, ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Palasi di Kantor Kejari Ciamis Kamis (10/1/2019).
Alasan pemilik tidak mengambil barang bukti tilang lebih memilih membuat SIM baru. Karena SIM yang jadi barang bukti itu sudah akan habis masa aktif. Namun untuk STNK, biasanya pemilik baru diambil ketika akan memperpanjang pajak. 
Setiap bulan Kejari Ciamis rata-rata menerima tilang 300-500 kasus. Bahkan bisa sampai 1000 saat ada operasi dari kepolisian.