Latihan Berkendara Aman untuk Sopir Taksi Online dan Offline

Sedikitnya 600 pengemudi angkutan online dan taksi reguler mengikuti pelatihan keselamatan berlalulintas secara gratis. Foto: Rangga Rahadiansyah

Latihan keselamatan berkendara itu didikung oleh Indonesia Safety Driving Center (ISDC). Foto: Rangga Rahadiansyah

Pelatihan ini dilakukan untuk memfasilitasi serta membantu bagi para operator atau pengemudi taksi online dan taksi reguler di wilayah Jabodetabek sebelum mengikuti proses pembuatan SIM A umum yang sesuai dengan Pasal 78 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 UULLAJ. Foto: Rangga Rahadiansyah

Selain dilatih praktik, sopir taksi online dan konvensional juga dilatih pemahaman secara teori. Foto: Rangga Rahadiansyah

"Untuk memperoleh SIM A Umum para peserta akan mengikuti Diklat dan hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 UULLAJ. Pelatihan ini bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan yang dimulai Minggu (25/2/2018) pukul 07.00 WIB," kata Direktur Operasional ISDC, Adrian Parmonangan tertulis dalam siaran persnya, Minggu (25/2/2018). Foto: Rangga Rahadiansyah

Sebelum mendaftar pembuatan SIM A Umum mereka terlebih dahulu harus  mengikuti pelatihan di ISDC. Foto: Rangga Rahadiansyah

"Sehingga kita harapkan para pengemudi taksi online ataupun taksi reguler benar-benar bisa memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan dan bisa segera memiliki SIM A Umum," ucap Adrian. Foto: Rangga Rahadiansyah

Sedikitnya 600 pengemudi angkutan online dan taksi reguler mengikuti pelatihan keselamatan berlalulintas secara gratis. Foto: Rangga Rahadiansyah
Latihan keselamatan berkendara itu didikung oleh Indonesia Safety Driving Center (ISDC). Foto: Rangga Rahadiansyah
Pelatihan ini dilakukan untuk memfasilitasi serta membantu bagi para operator atau pengemudi taksi online dan taksi reguler di wilayah Jabodetabek sebelum mengikuti proses pembuatan SIM A umum yang sesuai dengan Pasal 78 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 UULLAJ. Foto: Rangga Rahadiansyah
Selain dilatih praktik, sopir taksi online dan konvensional juga dilatih pemahaman secara teori. Foto: Rangga Rahadiansyah
Untuk memperoleh SIM A Umum para peserta akan mengikuti Diklat dan hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 UULLAJ. Pelatihan ini bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan yang dimulai Minggu (25/2/2018) pukul 07.00 WIB, kata Direktur Operasional ISDC, Adrian Parmonangan tertulis dalam siaran persnya, Minggu (25/2/2018). Foto: Rangga Rahadiansyah
Sebelum mendaftar pembuatan SIM A Umum mereka terlebih dahulu harus  mengikuti pelatihan di ISDC. Foto: Rangga Rahadiansyah
Sehingga kita harapkan para pengemudi taksi online ataupun taksi reguler benar-benar bisa memenuhi persyaratan keselamatan dan laik jalan dan bisa segera memiliki SIM A Umum, ucap Adrian. Foto: Rangga Rahadiansyah