31 Diler Gugat PT Ford Motor Indonesia Rp 1 Triliun
Kuasa hukum 31 diler Ford di seluruh Indonesia, Harry Ponto menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Kuasa hukum dari 31 diler Ford di seluruh Indonesia, Harry Ponto menjelaskan alasan mereka menggugat FMI lantaran APM tersebut memutuskan secara tiba-tiba untuk berhenti beroperasi pada 25 Januari lalu.
Harry Ponto mengatakan, keputusan sepihak ini sangat merugikan 31 diler yang telah bekerja keras dan mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk mendukung bisnis Ford di Indonesia.
Harry Ponto memberikan penjelasan terkait gugatan 31 diler Ford kepada PT Ford Motor Indonesia.