SIM C ada golongannya. Buat kamu yang mau mengendarai motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, jangan lupa harus punya SIM C1 ya!
Penggunaan SIM C untuk mengendarai motor tak lagi bisa sembarangan. Pastikan kamu memiliki SIM sesuai golongan dan kapasitas mesinnya. Untuk diketahui, penggolongan SIM C itu diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Biaya Bikin SIM Baru Juli 2025 |
Golongan SIM C
Penggolongan SIM C, C1, dan C2 itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Daftar Motor Matic Wajib Pakai SIM C1
Dengan demikian, bagi kamu pengendara motor matic berkapasitas 250 cc ke atas, maka diwajibkan punya SIM CI. Lalu apa saja motor matic yang punya kapasitas mesin di atas 250 cc? Berikut ini tim detikOto himpun deretan motor matic yang harus menggunakan SIM CI.
- BMW C 400 X (350 cc)
- BMW C 400 GT (350 cc)
- Vespa GTS Super Tech 300 (278,3 cc)
- Max SYM 400i (399 cc)
- Cruisym 300i (278,3 cc)
- Joymax Z 300 (278 cc)
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced (493 cc)
Nah itu tadi deretan motor matic yang harus menggunakan SIM CI. Kalau kamu saat ini baru memiliki SIM C, maka bisa mengajukan peningkatan golongan SIM. Untuk bisa naik golongan, pemohon SIM harus ikut ujian teori dan praktik lagi. Tak cuma itu, pemohon juga harus memenuhi ketentuan memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?