Pengendara sepeda motor yang melawan arah kembali menjadi sorotan. Setelah pekan lalu viral YouTuber yang menegur pemotor lawan arah digeruduk massa yang marah, kemarin kecelakaan nahas terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, karena pemotor lawan arah.
Polisi menduga kecelakaan dipicu pemotor yang melawan arah. "Sejauh ini, yang melanggar ataupun diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kecelakaan akibat pengendara lawan arah tak cuma terjadi sekali-dua kali. Berbagai kecelakaan akibat lawan arah bahkan sampai membuat nyawa melayang seakan tak menjadi pelajaran penting bagi pengendara sepeda motor. Mereka melakukan lawan arah secara berjamaah, sehingga menganggap dirinya benar lantaran ada 'temannya'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidakhadiran petugas polisi di lokasi pelanggaran lalu lintas membuat pemotor lawan arah nggak kapok-kapok. Ancaman sanksi denda tilang pun tidak bikin pemotor lawan arah tobat.
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana, cara paling efektif menekan jumlah pemotor yang lawan arah adalah dengan dijaga petugas polisi.
"Kalau kita lihat acara di TV, ada The Police dll kan jelas tuh, menertibkan, menjaga dan mengedukasi pemotor," ujarnya kepada detikcom.
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pemotor lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemotor lawan arah sama saja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Sony bilang, sanksinya kurang tegas untuk menertibkan pengendara yang lawan arah. Kalau ada ancaman sanksi cabut SIM pun rasanya belum efektif.
"Yang harus dilakukan penahanan motornya, minimal 3 jam sampai 1 hari, tergantung pelanggarannya, biar kapok. Knalpot brong aja yang tidak membahayakan ditahan motornya, masak melawan arus yang jelas bahaya dibiarkan?" sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya