Honda mendaftarkan desain motor baru di Indonesia. Motor itu mengusung bentuk ala skuter matik (skutik) bongsor bergaya adventure. Dari tampilannya sih kemungkinan motor tersebut adalah Honda ADV. Tapi soal mesinnya belum diketahui.
Paten motor baru Honda itu terdaftar dalam Berita Resmi Desain Industri No. 8/DI/2022 yang dirilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementeriak Hukum dan HAM. Motor skuter itu didaftarkan oleh Honda Motor Co., LTD. dengan pendesain empat orang berkebangsaan Jepang.
Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, skutik Honda itu terdaftar dengan kegunaan produk sebagai alat transportasi berupa motor skuter. Desain itu dimulai perlindungannya sejak 17 Februari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tampilanya, motor ini identik dengan Honda ADV 350 yang sudah meluncur di Eropa. Skutik terbaru berlabel ADV350 yang dirilis pada ajang EICMA Milan 2021 itu memiliki kapasitas mesin 330 cc.
![]() |
Lebih spesifik lagi, ADV350 mengusung mesin 4 katup SOHC, eSP+, 330 cc, dengan diameter bore x stroke sebesar 77 mm x 70,8 mm. Jika diperhatikan, mesin tersebut sangat mirip dengan mesin Honda Forza 350 yang memakai 4 katup SOHC, eSP+, 330 cc, dengan diameter bore x stroke sebesar 77,0 mm x 70,7 mm.
Namun, kalau masuk Indonesia kemungkinan Honda ADV akan mengusung mesin 250 cc. Soalnya, Honda Forza yang hadir di Indonesia juga pakai mesin 250 cc. Apalagi, Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 menyatakan bahwa sepeda motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 60%. Jika Honda mendatangkan ADV 350 dengan mesin 330 cc, berarti harganya akan lebih tinggi dengan pengenaan PPnBM.
Motor baru yang didaftarkan Honda di Indonesia ini kental dengan aura adventure. Skutik ini hadir dengan ban dual-purpose. Ada juga sok depan upside down yang sama seperti Honda ADV 350. Setangnya bergaya naked sehingga menampilkan aura adventure.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?