Lelang Honda HR-V Rp 60 Jutaan: Ada BPKB-STNK, Pajaknya Bikin Kaget!

Lelang Honda HR-V Rp 60 Jutaan: Ada BPKB-STNK, Pajaknya Bikin Kaget!

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Agu 2026 08:07 WIB
Lelang Honda HR-V
Lelang Honda HR-V. Foto: Dok.lelang.go.id
Jakarta -

Ada Honda HR-V dilelang mulai Rp 60 jutaan. Lelang ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Tapi awas kamu kaget lihat pajaknya!

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bakal melelang sejumlah barang sesuai dengan Surat Keputusan KEP-I-62/M.2.17/BPApa.1/06/2026. Salah satu barang yang dilelang berupa satu unit mobil Honda HR-V 1.8 L lansiran tahun 2017. Lelang rencananya bakal dilakukan pada 10 Agustus 2026 dengan skema open bidding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat-suratnya lengkap, termasuk ketersediaan BPKB dan STNK. STNK maupun BPKB terdaftar atas nama Putut Rochmatiyono. Kondisi mobilnya tak dijelaskan secara detail. Hal lain yang diketahui, mobil terdaftar untuk pelat nomor B 2102 KKB. Ditelusuri dalam laman Bapenda Jabar, tertulis kendaraan itu sudah dilepas status kepemilikannya.

"Terdapat blokir dari kepolisian," begitu penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Diketahui juga kalau masa pajaknya berlaku pada 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2026. Sementara masa berlaku STNK sampai 21 Desember 2027. Honda HR-V berkelir merah itu terdaftar sebagai kendaraan kelima. Dengan status diblokir, maka untuk mengurus balik nama kepemilikan baru, tertulis ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Kalau ditotal mencapai Rp 39 jutaan. Berikut ini rincian biayanya.

  • PKB Pokok: Rp 12.852.200
  • PKB Denda: Rp 3.441.100
  • Opsen PKB Pokok: Rp 13.102.500
  • Opsen PKB Denda: Rp 2.271.100
  • SWDKLLJ Pokok: Rp 429.000
  • SWDKLLJ Denda: Rp 300.000
  • Total: Rp 39.395.900

Honda HR-V ini bakal dilelang dengan nilai limit Rp 64,101 juta. Bagi peserta yang tertarik harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 32.050.500. Uang jaminan itu terakhir disetor pada 9 Agustus 2026. Peserta yang nantinya ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja terhitung setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasinya, pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.

Lelang akan dilakukan dalam kondisi apa adanya 'as is' dengan segala kekurangan. Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads