Ada empat Kijang Innova dilelang mulai Rp 50 jutaan. Lelang Innova pelat merah itu juga disertai dengan BPKB dan STNK.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II akan melelang empat unit Kijang Innova lansiran tahun 2012. Dalam lembar pengumuman, keempat mobil itu masing-masing berpelat merah dengan rincian sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- B 1673 SQO
- B 1674 SQO
- B 1675 SQO
- B 1676 SQO
Keempatnya bakal dilelang dengan nilai limit Rp 52,711 juta. Kalau tertarik ikutan lelang, maka kamu harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 52,711 juta atau setara dengan nilai limitnya. Tertulis juga bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB dan STNK disertai pada lelang tersebut. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, STNK masih aktif hingga 30 April 2027. Untuk besaran pajaknya tak sampai Rp 1 juta. PKB Pokok yang dikenakan sebesar Rp 651 ribu dan SWDKLLJ Rp 143 ribu. Total pajak tahunannya Rp 794 ribu.
Lelang bakal dilaksanakan pada Selasa, 21 Juli 2026 dengan batas akhir penawaran pada hari tersebut pada pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server). Lelang dilaksanakan pada alamat domain www.lelang.go.id.
Perlu dicatat, objek lelang dalam kondisi apa adanya. Kalau kamu tertarik ikutan, maka maksimal uang jaminannya sudah harus diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Pemenangan lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara. Sementara bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, maka uang jaminannya akan dikembalikan secara otomatis ke nomor rekening yang sudah didaftar.
(dry/din)











































Komentar Terbanyak
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru