4 Mobil Disita dari Kasus Kuota Haji, Isi Garasi Yaqut?

4 Mobil Disita dari Kasus Kuota Haji, Isi Garasi Yaqut?

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 13 Mar 2026 15:07 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia berusaha menutupi borgol menggunakan map. KPK
Eks Menag Yaqut Cholil Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

KPK mengungkap jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK menyebut dalam perkara ini telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar lebih, angka itu termasuk dengan 4 mobil.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Asep menyebut, penyitaan ini mulai dari uang pecahan USD, Riyal Saudi serta Rupiah. Jumlah itu juga meliputi penyitaan aset berupa kendaraan dan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," sebut Asep.

ADVERTISEMENT

KPK belum merinci empat mobil apa saja yang disita, termasuk dengan modelnya.

Melirik Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN), Yaqut memiliki harta sebesar Rp 13.749.729.733 (Rp 13,7 miliaran). Nah, isi garasinya cuma ada dua unit, antara lain Mazda CX-5 lansiran tahun 2015 senilai Rp 260 juta, dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1.950.000.000.

Yaqut Terima Fee

KPK mengungkapkan Yaqut menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023

Asep menjelaskan, Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Fee itu masing-masing diterima Yaqut lantaran menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.

Asep menjelaskan, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.

Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads