Dengan menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Surabaya, deklarasi tersebut dilakukan di showroom mobil Nissan jalan Kenjeran dengan membubuhkan tanda tangan bersama di spanduk yang telah disediakan.
Ariesta Dwi Rach Yudha Vice President of Datsun 3 Jawa Timur mengatakan, deklarasi tersebut diikuti oleh anggotanya yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Probolinggo.
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa komunitas ini mendukung pemerintah untuk menghindari narkoba yang terbukti dapat merusak bangsa dan generasi penerus," tegas Ariesta kepada wartawan.
Ketua Humas II DGCI Nasional Chrisma Rachmadya P mengungkapkan, DGCI sendiri juga telah melakukan nota kesepahaman atau Memory of Understanding (MoU) dengan BNN pusat di Jakarta pada tahun lalu tepatnya pada 3 Oktober 2016.
Oleh sebab itu, DGCI pusat sendiri meminta kepada perwakilan komunitas mobil keluarga tersebut untuk ikut mensukseskan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Anggota DGCI akan berperan aktif memberitahukan ke BNN kota Surabaya bila diketemukan ada anggota atau di lingkungan masing-masing yang terbukti mengkonsumsi narkoba," ujar pria berkacamata minus tersebut.
Usai deklarasi anti narkoba, sedikitnya 60 mobil komunitas DGCI selanjutnya melakukan touring ke Jedih Madura.
Ketua BNN Kota Surabaya AKBP Suparti mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan yang dilakukan komunitas otomotif keluarga tersebut dengan menggelar deklarasi anti narkoba.