Pelajaran dari Kasus Anak 15 Tahun Bawa R25 Tabrak Pemuda di Semarang

Pelajaran dari Kasus Anak 15 Tahun Bawa R25 Tabrak Pemuda di Semarang

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 22 Mar 2023 08:10 WIB
Pemuda Semarang ditabrak pengendara R25
Pemuda di Semarang ditabrak pengendara R25 yang masih di bawah umur Foto: Instagram @keaneric
Jakarta -

Fenomena anak di bawah umur mengendarai sepeda motor masih terjadi di Indonesia. Padahal regulasi kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas harus berumur minimal 17 tahun.

Baru-baru ini kasus Vito Raditya (18) meninggal dunia setelah koma sejak hampir dua pekan lalu jadi sorotan. Vito menjadi korban kecelakaan, pelaku yang menabrak Vito masih pelajar berusia 15 tahun.

Tante Vito, sekaligus kuasa hukum keluarga, Feynita menjelaskan kecelakaan itu terjadi di sekitar Kampung Kali pada 8 Maret 2023. Vito yang saat itu menggunakan Yamaha Jupiter berboncengan dengan temannya hendak menyeberang dari Jalan Brumbungan ke Jalan Anggrek, Semarang, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi pengendara R25 yang disebut masih berusia 15 tahun menabrak Vito dari arah samping dalam kecepatan tinggi. Pengendara itu dalam rekaman juga sedang berboncengan dan terlihat tidak menggunakan helm. Brak.. kedua motor itu mengalami insiden tabrakan.

"Dia sih yang aku tahu lagi nyoba R25-nya, lalu Vito lagi nyeberang dari arah samping lah dari arah samping terus tiba-tiba dari arah kiri R25-nya ini menabrak dari arah kiri dengan kecepatan yang tinggi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam postingan yang dibagikan oleh kerabat Vito, hampir dua pekan sejak kecelakaan tersebut, Vito mengalami koma dan dirawat di ruang ICU RSUP Dr Kariadi. Vito disebut mengalami luka berat, di antaranya pendarahan di batang otak, retak di bagian tengkorak kepala, patah tulang pipi, pembengkakan dan pendarahan pada paru-paru, kaki patah dengan luka yang terbuka. Sedangkan pengendara R25 mengalami patah tulang pada tangan kanannya.

Untuk bertahan hidup, Vito harus menggunakan alat bantu pernapasan. Setelah mengalami masa kritis selama hampir dua pekan, Vito dikabarkan meninggal dunia pada tanggal 20 Maret 2023.

"20 Maret 2023 pukul 19.45 Vito menghembuskan nafas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 maret 2023," tulis paman Vito, Keanaric.

Berkaca dari peristiwa anak di bawah umur mengendarai motor seperti di atas. Orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya.

"Sebaiknya orang tua paham bahaya-bahaya dan risiko-risiko ketika melepas anaknya di jalan umum. Jangankan dikasih mengendarai motor, berjalan di trotoar aja risikonya tinggi," kata Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.

Menurut Sony, semua orang tua pasti sudah tahu risiko melepas anak-anaknya berkendara di jalan raya. Untuk itu, jangan membiarkan anak berkendara karena berisiko menimbulkan kecelakaan.

"Kalau anaknya sering curi-curi naik motor, lakukan pengawasan yang ketat. Ketika kita sayang dengan anak, jangan pernah melepas dan percaya anaknya berkendara sekalipun bisa sebelum mentalnya tumbuh dengan baik, yaitu usia 17 tahun," tegas Sony.

Di India, ada hukuman tegas untuk anak-anak yang tertangkap mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Orang tua atau wali dari anak-anak itu yang akan bertanggung jawab dan dikenakan sanksi tegas.

Dikutip Cartoq, orang tua dari anak di bawah umur yang tertangkap sedang mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya di Puducherry telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Selain itu, orang tua juga didenda sebesar Rs 25.000 atau setara Rp 4,5 juta.

Andry Berlianto, praktisi dan pemerhati keselamatan berkendara, bilang peraturan seperti itu perlu dibuat di Indonesia.

"Perlu dong, sebagai sebuah shock therapy," kata Andry.

Menurut Andry, wacana tersebut bisa menjadi 'pagar' agar orang tua tidak asal memberikan kendaraan kepada anak-anak di bawah umur.

"Kuncinya kan memang di orang tua, sejauh bisa memberi pemahaman yang masuk akal. Ini bisa disiasati dengan forum guru dan orang tua agar sama-sama paham masalahnya bahwa anak di bawah umur yang belum punya SIM ya belum boleh berkendara," ujar Andry.




(riar/lua)

Hide Ads