Polisi Tilang Pajero Sport Pakai Pelat Nomor yang Nyeleneh

Polisi Tilang Pajero Sport Pakai Pelat Nomor yang Nyeleneh

Ridwan Arifin, Tara Wahyu NV - detikOto
Selasa, 04 Agu 2026 14:10 WIB
Mobil pajero dengan plat AD1 84WOK melintas dan dilakukan penilangan oleh Polres Sragen
Foto: Ig @ndomexrentcar
Jakarta -

Mitsubishi Pajero Sport ditilang gara-gara pakai pelat nomor nyeleneh dan tidak sesuai standar. Mobil itu memakai pelat nomor AD1 84WOK.

Dikutip dari detikJateng, deretan angka dan huruf itu merupakan nama untuk kelamin perempuan dalam Bahasa Jawa.

Diketahui, pelat itu terdaftar di Samsat Sragen. Namun, deretannya berbeda dengan nomor yang viral di media sosial, yakni AD 184 WOK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, menjelaskan pelat tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Sragen. Ia menegaskan pelat itu melanggar aturan yang ada.

Kukuh menuturkan, deretan angka dan huruf dari pelat yang viral itu tidak sesuai dengan susunan yang dikeluarkan Samsat Sragen.

ADVERTISEMENT

"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata dia saat dihubungi detikJateng.

"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kukuh melanjutkan, pihaknya langsung menilang kepada pemilik Pajero dengan nopol AD1 84WOK itu.

"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," pungkasnya.

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, pemilik kendaraan harus memahami bahwa pelat nomor bukanlah aksesori kendaraan yang dapat dimodifikasi sesuka hati, melainkan dokumen identifikasi resmi negara. Aturan mengenai kewajiban penggunaan dan standar pelat nomor diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB atau pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Setidaknya ada enam bentuk modifikasi pelat nomor yang dilarang karena tidak sesuai dengan standar kepolisian, antara lain:

  • Mengubah Huruf atau Angka: Memodifikasi huruf atau angka agar menyerupai nama atau kata tertentu, baik dengan cara menggeser jarak antar huruf/angka maupun menambah stiker/garis.
  • Mengubah Jenis Huruf (Font): Mengganti bentuk huruf atau angka standar Polri dengan huruf jenis lain (misalnya huruf miring, huruf sambung, atau gaya digital).
  • Mengubah Ukuran: Mengecilkan atau membesarkan ukuran pelat nomor dari dimensi standar yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
  • Menghilangkan Garis Batas atau Emblem: Menghapus atau menutup logo Korlantas Polri maupun tulisan "POLRI" yang tercetak timbul (emboss) pada pelat.
  • Menggunakan Bahan yang Memantulkan Cahaya Berlebih: Menggunakan bahan akrilik atau stiker reflektif (glow in the dark) yang menyilaukan atau justru membuat pelat tidak terbaca oleh kamera ETLE.
  • Pemasangan Tidak Standar: Menempatkan pelat nomor di posisi yang tersembunyi, memiringkan pelat, atau menggunakan kaca pelindung gelap maupun buram.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal itu:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."



(riar/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads