DPR RI membahas soal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, taksi online dan ojek online akan diatur dalam undang-undang lalu lintas yang baru.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan mengatur mekanisme perpajakan untuk perusahaan aplikator ojek dan taksi online. Ia menilai pengaturan ini harus disinkronkan kembali dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Selain itu, pengaturan mengenai pajak badan, atau pajak atas tarif angkutan orang dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga harus diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," ujarnya dalam Rapat Panja di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.
Menurutnya, RUU LLAJ juga mengatur status keberadaan transportasi online baik roda dua maupun roda empat. RUU ini juga akan ada pengaturan kendaraan dan angkutan sewa khusus.
Huda bilang, keberadaan transportasi roda dua dan roda empat yang digunakan sebagai angkutan umum terhadap orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, akan diatur dalam RUU LLAJ. Hal itu termasuk pengaturan tentang hak dan kewajiban perusahaan aplikasi dan pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi.
"Saat ini ditengarai jumlah pengemudi transportasi berbasis daring yang beroperasi dan menggantungkan hidupnya menjadi driver online diperkirakan melebihi 2 juta bahkan sampai 4 juta. Permasalahan sosial akan meningkat eskalasinya secara tajam pada sektor sosial, ekonomi, bahkan berimbas pada kondisi politik," kata Huda.










































