Usai Teken Perpres, Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Sampai 3 Kali Lipat

Usai Teken Perpres, Prabowo Klaim Penghasilan Ojol Naik Sampai 3 Kali Lipat

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 14 Agu 2026 12:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan. (YouTube Setpres)
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di kompleks parlemen, Senayan. (YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mengklaim, penghasilan ojek online (ojol) naik signifikan setelah pemerintah mengubah jatah pendapatan dari 80 persen menjadi 92 persen. Bahkan, kata dia, ada yang kenaikannya tembus tiga kali lipat!

Sebelumnya, ojol hanya menerima 80 persen dari total penghasilan mereka per order-an. Jadi, jika ongkosnya Rp 20 ribu, maka yang masuk ke kantong pribadinya Rp 16 ribu. Sementara sisanya masuk ke rekening aplikator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, setelah muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, ojol mendapat jatah 92 persen. Maka, jika ongkos perjalanan Rp 20 ribu, 'pasukan hijau' itu bisa mengantongi Rp 18.400.

Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan.Prabowo Subianto klaim penghasilan ojol naik. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com

Menurut Prabowo, ada peran besar pemerintah di balik meningkatnya penghasilan tersebut. Dia mengklaim, mereka memang layak menerimanya.

ADVERTISEMENT

"Kita telah mengatur pembagian yang lebih adil untuk pengemudi-pengemudi ojek online. Tadinya, pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upah yang didapat, aplikator 20 persen," ujar Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Jumat (14/8).

"Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya tidak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, para pengemudi sekarang mendapat 92 persen dari jerih payah mereka," tambahnya.

Bukan hanya naik tipis-tipis, penghasilan ojol bisa meningkat pesat hingga tiga kali lipat setelah munculnya Pepres Nomor 27 Tahun 2026. Setidaknya hal tersebut yang Prabowo dengar dari pengakuan para mitra driver.

"Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali lipat, bahkan ada yang 3 kali lipat," kata dia.



(sfn/sfn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads