Pemerintah memastikan kebijakan potongan aplikasi 8% hanya akan diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) roda dua. Sementara untuk roda empat atau taksi online (taksol), aturan sejenis belum berlaku.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah saat ini memprioritaskan penyusunan regulasi bagi pengendara ojol. Alasannya, kata dia, jumlah mitra roda dua jauh lebih besar dibandingkan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy, dikutip dari CNBC Indonesia.
taksi online. Foto: Gojek |
Meski demikian, pemerintah tak menutup kemungkinan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan taksi online. Menurut Dudy, hal itu akan dikaji lebih lanjut setelah implementasi aturan bagi ojol roda dua berjalan.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ungkapnya.
Dudy menjelaskan, pengaturan operasional angkutan online roda empat saat ini masih berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara di luar Jabodetabek, pengaturannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," tuturnya.
Di sisi lain, para operator taksi online telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun, usulan tersebut masih harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," kata dia.
Sebagai informasi, ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi aplikator yang sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.












































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE