SIM Digital Gantikan SIM Fisik, Kalau Ada Pemeriksaan Tinggal Begini Aja

SIM Digital Gantikan SIM Fisik, Kalau Ada Pemeriksaan Tinggal Begini Aja

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 18 Jun 2026 11:13 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di del
Ilustrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

SIM Digital bisa gantikan keberadaan SIM fisik. Ketika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, kamu hanya perlu menunjukkan SIM yang ada di aplikasi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang formatnya sudah digital. Jadi, kamu nggak perlu khawatir lagi kalau SIM fisik tertinggal di rumah. Soalnya, SIM versi digital bisa tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat digunakan saat ada pemeriksaan dari pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadirnya SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering khawatir ketika lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan memanfaatkan teknologi smartphone, informasi terkait legalitas berkendara kini dapat diakses langsung melalui aplikasi tersebut.

Penggunaan SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan atau lupa membawa SIM fisik. SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. SIM Digital menggunakan barcode dinamis. Barcode tersebut berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

ADVERTISEMENT

SIM Digital juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan. SIM Digital memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusu. Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Cara aktivasinya juga amat mudah. Tim detikcom sudah mengaktivasi SIM digital dan prosesnya tak sampai 5 menit. Tapi perlu diingat, kamu harus memiliki SIM lebih dulu yang dibuat di Kantor Satpas. Di aplikasi Digital Korlantas, kamu hanya melakukan aktivasi dengan memindai SIM fisik.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan di akun aplikasi pengguna.



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads