Mitsubishi Destinator resmi diperkenalkan sebagai SUV 7-seater terbaru pabrikan berlambang tiga berlian. Destinator digadang-gadang jadi lawan kuat bagi MPV 7-seater terpopuler di Indonesia, Toyota Kijang Innova Zenix. Seperti apa perbandingan performa kedua mobil yang mengutamakan kenyamanan ini?
Persamaan kedua mobil ini adalah sama-sama menggunakan penggerak depan alias front wheel drive dan sama-sama hanya punya satu pilihan transmisi, yakni otomatis CVT (continuously variable transmission).
Performa Mitsubishi Destinator vs Kijang Innova Zenix
Sementara buat jantung pacunya, Innova Zenix menawarkan pilihan mesin bensin 2.000 cc dan mesin hybrid 2.000 cc. Sedangkan Destinator hanya memiliki satu pilihan, yakni mesin bensin 1.500 cc turbo. Mari kita ulas spesifikasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip website Toyota-Astra Motor (TAM), Toyota Kijang Innova Zenix bermesin bensin memakai jantung pacu 2.000 cc, M20A-FKS, 4 silinder segaris, 16 katup, DOHC, chain drive Dual VVT-i, dengan output tenaga 174 PS (171,6 dk) pada 6.600 rpm dan torsi 20,9 kgm (204,9 Nm) pada rentang 4.500 rpm hingga 4.900 rpm.
Beralih ke Toyota Kijang Innova Zenix HEV (hybrid electric vehicle), menggunakan mesin 2.000 cc, M20A-FXS, 4 silinder segaris, 16 katup, DOHC, chain drive Dual VVT-i, yang ditopang baterai Ni-MH berkapasitas 1,31 kWh.
Mesin Innova Zenix HEV bisa menghasilkan tenaga 152 PS (149,9 dk) pada 6.000 rpm dan torsi 19,1 kgm (187,3 Nm) pada rentang 4.400 rpm hingga 5.200 rpm. Sedang untuk motor listriknya, bisa menghasilkan tenaga 113 PS (111,4 dk) dan torsi 21 kgm (205,9 Nm).
Bergeser ke jagoan 7-seater baru, Mitsubishi Destinator, mengusung jantung pacu 1.500 cc, MIVEC turbo, 4B40, yang bisa menghasilkan tenaga puncak 163 PS (160,7 dk) dan torsi 250 Nm.
Mitsubishi belum meluncurkan harga Destinator saat peluncuran global (17/7). Rencananya harga SUV ini bakal diperkenalkan pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025.
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?