- Helm SNI Palsu | Pemotor Galak | Aksesoris | Harga BBM Naik | LCGC | Versus | Mobil tercepat | Mobil terlaris |
-
Selasa, 18/06/2013 10:42 WIB 3 Tips dari Polisi Agar Tak Tertipu Beli Helm SNI Palsu
-
Selasa, 18/06/2013 10:03 WIB Ini Trik Toyota Percepat Produksi Mobilnya
-
Selasa, 18/06/2013 09:14 WIB Suzuki Rilis Ertiga BBG, Konsumsi BBG 22,8:1
-
Senin, 17/06/2013 18:44 WIB Wanita Kaya Ini Beli Mobil Termahal di Singapura
-
Senin, 17/06/2013 16:25 WIB Ini Trik Curang Produsen Helm Nakal
-
Senin, 17/06/2013 11:09 WIB Waduh, SPG Pameran Mobil Ini Seksinya Keterlaluan
Honda Tersangkut Kasus Monopoli di Thailand
Senin, 14/01/2013 15:21 WIB
Line up Honda Thailand
Bangkok - Di Asia Tenggara, produsen motor Honda nampak perkasa dan menguasai penjualan di beberapa negara ASEAN. Namun di balik itu, tudingan monopoli sering menghampiri Honda.
Yang terbaru dari Thailand, Dewan Kompetisi Pedagangan atau Trade Competition Board (TCB) Thailand seperti dilansir Bangkok Post sepakat untuk menuntut AP Honda yang menjadi distributor motor Honda di Thailand karena diduga telah melakukan monopoli perdagangan motor.
Menteri Perdagangan Boonsong Teriyapirom di Bangkok Post, mengatakan investigasi tudingan monopoli itu sudah selesai, dan pihaknya sudah menyerahkan dokumen investigasi ke kantor kejaksaan sebelum tenggang waktu masa penyelidikan berakhir bulan April.
Kasus monopoli ini berawal di 2003. Kasus ini diusut setelah para distributor mengeluh karena Honda memaksa agen untuk mendistribusikan hanya sepeda motor Honda.
Pada 2003, dewan sebenarnya juga sudah memutuskan kalau AP Honda telah melanggar Undang-undang Persaingan Dagang karena masalah yang sama.
Pangsa pasar AP Honda pun dikatakan terlalu besar karena sudah menguasai 70 persen dari pasar motor di sana dan cenderung memaksa distributor agar tidak menjual merek lain.
TCB telah mengirimkan temuannya ke pengadilan, namun jaksa meminta informasi lebih lanjut. Jadi kini, kelanjutan apakah AP Honda akan dituntut karena monopoli atau tidak ada ditangan jaksa setempat. Jika jaksa menemukan AP Honda melanggar UU, perusahaan akan dikenakan hukuman.
Santichai Santawanpas, wakil direktur jenderal dari Departemen Perdagangan Luar Negeri, mengatakan, pihaknya akan mempercepat kasus tersebut kepada Kantor Kejaksaan Agung pekan depan.
"Sekarang terserah kepada jaksa apakah akan mengajukan kasus itu kepada jaksa-umum," katanya.
Santichai mengatakan bukti yang ada telah menunjukkan bahwa praktek penjualan perusahaan sepeda motor Jepang itu telah melanggar undang-undang.
Dan jika jaksa menolak untuk mengajukan tuntutan, kementerian menurutnya mungkin akan perlu merevisi dan mengubah Undang-Undang Persaingan Dagang untuk menjamin penegakan hukum secara nyata, khususnya yang berkaitan dengan kerangka waktu untuk penyelidikan dan undang-undang pembatasan.
(syu/ddn)
Yang terbaru dari Thailand, Dewan Kompetisi Pedagangan atau Trade Competition Board (TCB) Thailand seperti dilansir Bangkok Post sepakat untuk menuntut AP Honda yang menjadi distributor motor Honda di Thailand karena diduga telah melakukan monopoli perdagangan motor.
Menteri Perdagangan Boonsong Teriyapirom di Bangkok Post, mengatakan investigasi tudingan monopoli itu sudah selesai, dan pihaknya sudah menyerahkan dokumen investigasi ke kantor kejaksaan sebelum tenggang waktu masa penyelidikan berakhir bulan April.
Kasus monopoli ini berawal di 2003. Kasus ini diusut setelah para distributor mengeluh karena Honda memaksa agen untuk mendistribusikan hanya sepeda motor Honda.
Pada 2003, dewan sebenarnya juga sudah memutuskan kalau AP Honda telah melanggar Undang-undang Persaingan Dagang karena masalah yang sama.
Pangsa pasar AP Honda pun dikatakan terlalu besar karena sudah menguasai 70 persen dari pasar motor di sana dan cenderung memaksa distributor agar tidak menjual merek lain.
TCB telah mengirimkan temuannya ke pengadilan, namun jaksa meminta informasi lebih lanjut. Jadi kini, kelanjutan apakah AP Honda akan dituntut karena monopoli atau tidak ada ditangan jaksa setempat. Jika jaksa menemukan AP Honda melanggar UU, perusahaan akan dikenakan hukuman.
Santichai Santawanpas, wakil direktur jenderal dari Departemen Perdagangan Luar Negeri, mengatakan, pihaknya akan mempercepat kasus tersebut kepada Kantor Kejaksaan Agung pekan depan.
"Sekarang terserah kepada jaksa apakah akan mengajukan kasus itu kepada jaksa-umum," katanya.
Santichai mengatakan bukti yang ada telah menunjukkan bahwa praktek penjualan perusahaan sepeda motor Jepang itu telah melanggar undang-undang.
Dan jika jaksa menolak untuk mengajukan tuntutan, kementerian menurutnya mungkin akan perlu merevisi dan mengubah Undang-Undang Persaingan Dagang untuk menjamin penegakan hukum secara nyata, khususnya yang berkaitan dengan kerangka waktu untuk penyelidikan dan undang-undang pembatasan.
(syu/ddn)
Baca Juga
Foto Video Terkait
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Honda Gelar Lomba Safety Riding
0 share this.Mazda MX-5 Pecahkan Rekor Dunia
0 share this.Ini Trik Toyota Percepat Produksi Mobilnya
0 share this.Dirugikan Beli Helm SNI Palsu? Lapor Saja ke Polisi
0 share this.Honda Ajak 7 Instruktur Wanita Ikuti Lomba Safety Riding
0 share this.
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
-
Selasa, 18/06/2013 14:11
Harga BBM Melambung Tinggi, Saatnya Beralih ke BBG
-
Selasa, 18/06/2013 14:06
Safety Riding
28% Pengendara Motor adalah Wanita
-
Selasa, 18/06/2013 13:27
BBM Naik, Mobil Bermesin Besar Bakal Ditinggalkan
-
Selasa, 18/06/2013 13:10
Lorenzo Lelang Helm Bertuah
-
Selasa, 18/06/2013 12:48
Si Mungil Ini Hemat BBM Hingga 20 Persen
-
Selasa, 18/06/2013 13:27 WIB
BBM Naik, Mobil Bermesin Besar Bakal Ditinggalkan
-
Selasa, 18/06/2013 12:48 WIB
Si Mungil Ini Hemat BBM Hingga 20 Persen
-
Selasa, 18/06/2013 12:38 WIB
Mahasiswa Bikin Mobil Super Irit, 565,86 Km/Liter!
-
Selasa, 18/06/2013 13:10 WIB
Lorenzo Lelang Helm Bertuah
-
Selasa, 18/06/2013 11:32 WIB
Mobil Bakal Kian Mirip Ponsel
-
Selasa, 18/06/2013 11:14 WIB
Penyebab Suara Kasar Saat Pindah Gigi di Honda CBR150R
-
Selasa, 18/06/2013 10:42 WIB
3 Tips dari Polisi Agar Tak Tertipu Beli Helm SNI Palsu
-
98 Komentar
-
40 Komentar
-
22 Komentar
-
21 Komentar
-
16 Komentar
-
15 Komentar
-
14 Komentar
-
Senin, 17/06/2013 16:18 WIB
Vuhl 05, Mobil Meksiko Cita Rasa Eropa
-
Jumat, 17/06/2013 16:18 WIB
Volkswagen Golf Generasi Ketujuh
-
Kamis, 17/06/2013 16:18 WIB
Mobil VW Diesel Ini Ingin Pecahkan Rekor Dunia Irit BBM
Must Read close
-
Senin, 17/06/2013 09:04 WIB
Aturan Mobil Murah Mematikan Mobnas
-
Senin, 17/06/2013 08:30 WIB
Motor Keanu Reeves Siap Dijual
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer









_4.gif)
