Kamis, 01/04/2010 17:56 WIB
Hari Pertama Helm SNI, Aparat Harus Kerja Keras
Syubhan Akib - detikOto
Jakarta -
Hari pertama penerapan aturan wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai diberlakukan. Tapi gaungnya ternyata hampir tidak terdengar.
Di Jakarta saja hanya ada beberapa titik yang menjadi tempat sosialisasi penggunaan helm SNI. Karena itulah pemerintah dan kepolisian diminta lebih serius dan masif melakukan sosialisasi kebijakan ini agar seluruh masyarakat tahu dan bisa bersiap.
"Saat ini memang masih minim, tapi kedepannya saya harap aparat yang berwenang harus lebih masif melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini, karena peraturan ini sangat penting untuk menyelamatkan nyawa masyarakat," ujar Anggota DPR Komisi V, Abdul Hakim ketika berbincang dengan detikOto, Kamis (1/4/2010).
Abdul pun membeberkan bahwa menurut data, kecelakaan yang terjadi saat ini banyak melibatkan kendaraan roda dua dengan persentase hingga 60 sampai 70 persen dengan 90 persen diantaranya adalah luka di bagian kepala.
"Karena itu kita dorong pemerintah untuk memperhatikan hal ini dengan UU No 22 Tahun 2009 itu. Apalagi kebanyakan yang menjadi korban adalah angkatan muda yang produktif. Kita harus menyelamatkan mereka," cetusnya.
Dan dengan adanya kebijakan ini, Abdul pun berharap angka kecelakaan tersebut bisa sedikit demi sediki dikurangi. Sebab kualitas helm SNI menurutnya sudah teruji di laboratorium dan akan sangat bermanfaat bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Nah yang dibutuhkan sekarang adalah membuat masyarakat paham akan pentingnya menggunakan helm yang sudah memenuhi standar dan tidak sembarangan memilih helm karena ini erat kaitannya dengan keselamatan dan nyawa orang banyak.
"Kita harus evaluasi penerapan kebijakan ini dan keadaan hari ini bisa jadi pertimbangan penegak hukum (untuk mencari cara yang lebih efektif) agar penerapannya di lapangan dapat membuat publik memahaminya," pungkas Abdul.
Penerapan kebijakan pengunaan helm berlabel SNI sendiri hari ini sudah mulai ke tahap sosialisasi. Dan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maka denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan pun sudah disiapkan.
Anda memiliki foto-foto seputar dunia otomotif dan foto di jalanan yang menarik dan lucu? Kirim ke sini
( syu / ddn )
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com