detikcom
Rabu, 08/07/2009 13:00 WIB

Pakai Helm Tanpa SNI Dibui atau Kena Denda Rp 250.000

Dadan Kuswaraharja - detikOto
img
Helm SNI (ddn-detikOto)

Jakarta - Kalau sudah urusan kepala sudah tidak bisa kompromi lagi. Bagi bikers segeralah pakai helm yang memiliki standar kualitas Standar Nasional Indonesia.

Alpa pakai helm SNI, Anda bisa kena ancaman pidana berupa dipenjara atau didenda. Aturan itu termuat dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang baru disahkan pada 22 Juni 2009 lalu.

Dalam UU yang dikutip detikOto, Rabu (8/7/2009) sesuai Pasal 291 ayat 1 disebutkan: "Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000"

Kemudian di ayat keduanya disebutkan setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jadi baik bikers maupun boncengernya wajib pakai helm SNI. Beberapa produsen helm pun rupanya sudah siap dengan aturan ini. Mereka pun sudah mencantumkan logo SNI yang diembos pada helm produksinya. Jadi tunggu apa lagi.

Anda memiliki foto-foto seputar dunia otomotif dan foto di jalanan yang menarik dan lucu? Kirim ke sini

( ddn / ddn )
Redaksi: redaksi[at]detikoto.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com



Foto Lainnya

img
fb folback

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Berita Terpopuler

    Komentar Terpopuler

    Modifikasi

    Selengkapnya

    Berita Terbaru